Rugikan Negara Rp 1,6 Miliar, PPK dan Konsultan Pengawas Proyek Bandara Selayar Ditahan

Zainal
Zainal 444 Pembaca
3 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Dalam perkara tindak pidana korupsi Pekerjaan Pemenuhan Standar Runway Strip Bandara H Aroeppala tahun 2018 lanjutnya, diperoleh dua (2) alat bukti oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus sehingga ditetapkan dua tersangka yaitu Pejabat Pembuat Komitmen dan Konsultan Pengawas.

Keduanya ditengarai melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 mengenai perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).

Sebelumnya tersangka Direktur Utama PT Global Madanindo Konsultan yang berinisial MIN sudah dilakukan tahap II oleh tim penyidik Kejari yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti berupa 148 dokumen yang terdiri dari dokumen kontrak, laporan pekerjaan, berita acara serah terima pekerjaan dan uang tunai yang diserahkan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada 23 Februari 2023 lalu dan lansung dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Klas IIB Selayar dari tanggal 22 Februari lalu sampai 13 Maret nanti.

Penyerahan tersangka CU selaku PPK dilakukan pada Rabu 1 Maret siang dari Tim Penyidik Pidsus yang diketuai oleh Syakir Syarifuddin, SH, MH kepada JPU, Yusnita Mawarni, SH MH dan sekaligus langsung ditahan di Rutan dalam status sebagai tahanan titipan jaksa selama 20 hari kedepan terhitung Rabu 1 Maret hingga Senin 20 Maret 2023 mendatang.

Hendra juga menambahkan, Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar melalui Tindak Pidana Khusus akan senantiasa meminimalisir ruang gerak bagi siapapun yang berani melakukan praktik korupsi khususnya di wilayah hukum Kepulauan Selayar ini. (M. Daeng Siudjung Nyulle)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Kantor Wilayah Bea Cukai Subagsel Musnahkan BMMN Hasil Penindakan 2024
Bagikan Artikel Ini
1 Comment
error: Content is protected !!