PEDOMAN RAKYAT,SOPPENG – Satuan Resnarkoba Polres Soppeng berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan 1 jenis cairan liquid sintetis di wilayah Kecamatan Citta, Kamis 21 Mei 2026 sekitar pukul 17.00
Tim Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 1 Ipda Harmoko S,Sos berhasil melakukan penangkapan sekaligus mengamankan lelaki AN (20) warga Cabenge Kecamatan Lilirilau . Dari hasil penggeledahan petugas ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) botol yang diduga berisi cairan liquid sintetis serta 1 (satu) buah pod merk Vaporesso .AN bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut .
Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana SI.K M,IK melalui Kasi Humas AKP H Husain S,Sos S.H M.H mengatakan ,pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Soppeng dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika . Polres Soppeng akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika dan mengajak masyarakat untuk bersama sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika, tambah Kapolres.(ard)

