Satpol PP dan Bea Cukai Sita 10.500 Batang Rokok Ilegal di Sinjai

Zainal
Zainal 309 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, SINJAI — Kantor Bea Cukai Makassar bersama Satpol PP Kabupaten Sinjai menggelar sidak rokok ilegal di toko/kios yang berada di Pasar Mannanti Kecamatan Tellulimpoe, Kamis (26/6/2025).

Kegiatan yang bertajuk ‘Gempur Rokok Ilegal’ ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dari sosialisasi yang dilaksanakan selama dua hari berturut-turut oleh Dinas Pol PP dan Damkar bekerjasama dengan Kantor Bea Cukai Makassar.

Kepala Bidang Penegakan Satpol PP Sinjai Muh. Nur Abdullah mengatakan bahwa upaya ini sebagai bentuk komitmen nyata sekaligus upaya preventif maupun represif dalam menekan angka peredaran rokok ilegal di Sinjai yang merugikan negara.

Dalam operasi ini, petugas gabungan melakukan pengecekan di berbagai toko dan warung yang menjual rokok. Mereka memeriksa keberadaan pita cukai pada setiap bungkus rokok. Rokok yang tidak memiliki pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu disita karena dianggap ilegal.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Sambut HUT TNI ke-78, Kodam XIV/Hasanuddin Gelar Pameran Alutsista di Anjungan Pantai Losari
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!