Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar Berhasil Amankan Terduga Pelaku Curas

James
James 258 Pembaca
1 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Kasubsipidm menerangkan, dari pengakuan tersangka BN, bersangkutan telah melakukan perampasan sebuah handphone di Jalan Sarappo, Butung terhadap korban kemudian melarikan diri dengan menggunakan motor Scoppy warna abu-abu.

Terduga pelaku BN dan barang bukti 1 (satu) buah handphone merk Oppo A54 warna biru dengan nomor Imei 869230057107032 / 869230057107024 telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Makassar.

“Tersangka terancam pasal 365 KUHP jo pasal 53 tentang tindak pidana pencurian dan kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun hukuman penjara,” jelas Kasubsipidm Sihumas Polres Pelabuhan Makassar. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Gelar 'Senam Rakyat', Rezeki : Ada Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Sunatan Massal
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!