Setubuhi Anak Dibawah Umur, Warga Masanda Diancam Pidana 15 Tahun Penjara

Zainal
Zainal 239 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Didepan penyidik pelaku mengakui perbuatannya, pertama melampiaskan nafsu bejatnya pada Selasa (25/06/2022) lalu sekitar pukul 17.00 Wita di rumah kost di Kampen. Dan kejadian kedua, di Masanda, pada 2 Juli 2022.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP S. Ahmad, Jumat (05/08/2022) kepada media mengatakan, pelaku saat hendak setubuhi korban diajak ke rumah kostnya, kemudian pelaku membujuk korban dengan menjanjikan akan tanggung jawab jika korban hamil. Pelaku dua kali setubuhi korban ditempat berbeda.

Lanjut S. Ahmad, hasil gelar perkara, terduga pelaku dinaikkan statusnya menjadi tersangka, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara sesuai Pasal 81 ayat 2 UU No.23 tahun 2003 tentang perlindungan anak. Tersangka AP dengan korban QN keduanya  bertetangga di Masanda.

“Kasus kekerasan anak dibawah umur periode Januari hingga Agustus 2022 di Tana Toraja tercatat sebanyak 15 kasus,” pungkas Ahmad. (ainul/herman)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Tingkatkan Patroli Malam Hari, Polsek Ujung Tanah Wujudkan Harkamtibmas
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!