PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA.- Jajaran Satuan Reskrim Polres Toraja Utara dipimpin Kanit Resmob Polres Toraja Utara Bripka Simbara Buntu Lipa berhasil menangkap seorang pria MP (37) yang tega melakukan perbuatan seksual tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak tirinya di Lembang Marante, Kecamatan Sopai Kabupaten Toraja Utara, Prov, Sulawesi Selatan Sabtu, (21/2/2026).
Hal ini menindak lanjuti laporan Polisi Nomor : LP / B / 66 / II / 2026 /SPKT/Sat. Reskrim/Polres Toraja Utara /Polda Sulsel, Tanggal 21 Februari 2026. Ditambah keterangan korban dan saksi.
Dengan gerak cepat Pelaku MP ditangkap pada pkl.02.25 wita yang selanjutnya ditetapkan tersangka dan ditahan,” ujar Kasat Reskrim Polres Toraja Utara IPTU Ruxon saat dikonfirmasi.
Kata Ruxon, Pelaku Ditangkap di rumahnya dan tidak melakukan perlawanan, saat di interogasi awal pelaku MP langsung digiring ke Mapolres Toraja Utara untuk dilakukan periksaan lebih lanjut.
