Skandal Sengketa Lahan Pinrang: Oknum Pejabat dan Penyidik Diduga Main Mata, Proses Hukum Dinyatakan Batal!

Ramzy
Ramzy 360 Pembaca
3 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

1. Kelumpuhan Administrasi Wilayah: Ketidakhadiran Camat dan Lurah secara substansial menghilangkan kepastian data batas wilayah. Kehadiran mereka seharusnya menjadi pilar verifikasi, namun absennya peran mereka memperkuat aroma rekayasa untuk menguntungkan pihak tertentu.

2. Profesionalisme Penyidik Dipertanyakan: Penyidik Polres Pinrang dinilai melanggar prinsip dasar penyidikan. Mengumpulkan bukti tanpa catatan resmi (Berita Acara) dianggap sebagai niat buruk untuk mengubah fakta di lapangan sesuai pesanan.

3. Lembaga Pertanahan yang Lalai: Pihak ATR/BPN Pinrang dituding abai terhadap aturan prosedur, yang mengarah pada dugaan partisipasi dalam skenario penghilangan kepastian hukum atas objek tanah yang disengketakan.

“Ini Jebakan Batman bagi Pelaku Rekayasa!”

Dengan nada tinggi, Andis, SH, CLA memperingatkan para pihak yang mencoba bermain di air keruh. Ia menyebut manuver ini sebagai senjata makan tuan bagi para pelakunya.

“Ini adalah jebakan hukum bagi mereka yang mencoba memanipulasi proses. Semua pihak telah melanggar kewajiban konstitusionalnya. Tidak ada jalan lain: seluruh hasil kegiatan ini harus dinyatakan batal demi hukum!” tegas Andis.

Kini, tim hukum tengah menyiapkan langkah balasan yang lebih masif untuk menuntut pertanggungjawaban para oknum yang terlibat. Masyarakat kini menanti keberanian institusi terkait untuk membersihkan diri dari praktik “mafia tanah” yang menggunakan jubah kewenangan demi kepentingan sepihak. (bara)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Prof Alimatul Qibtiyah : Tidak Boleh Ada Diskriminasi Terhadap Perempuan
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!