Skandal Sengketa Lahan Pinrang: Oknum Pejabat dan Penyidik Diduga Main Mata, Proses Hukum Dinyatakan Batal!

Ramzy
Ramzy 354 Pembaca
3 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, PINRANG – Tabir gelap menyelimuti proses penanganan sengketa lahan di Lingkungan Labilibili. Kegiatan peninjauan setempat yang seharusnya menjadi instrumen validasi hukum, kini justru terungkap sebagai skenario yang dipenuhi penyimpangan dan rekayasa. Secara mengejutkan, kegiatan tersebut dinyatakan cacat hukum total dan tidak memiliki kekuatan mengikat.

Langkah berani diambil oleh tim hukum Farida Ambo Tang. Di bawah komando Andis, SH, CLA, tim advokat ini melayangkan protes keras dan membedah borok prosedur yang terjadi di lapangan. Mereka menegaskan bahwa agenda pada Kamis, 30 April 2026 tersebut bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan dugaan kuat adanya upaya manipulasi perkara.

Absennya Berita Acara: Cacat Hukum yang Fatal

Dugaan rekayasa ini mencuat saat diketahui bahwa tidak ada satu pun pihak—mulai dari Camat Suppa, Lurah Tellumpanua, Penyidik Tipidum Polres Pinrang, hingga pihak ATR/BPN Pinrang—yang menyiapkan atau membawa Dokumen Berita Acara.

“Tanpa berita acara, kegiatan itu hanyalah ‘kumpul-kumpul’ tanpa nilai hukum. Ini adalah pelanggaran formil berat. Apa yang dicatat? Siapa yang bertanggung jawab? Semuanya gelap dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Andis dalam keterangannya.

Dugaan Kongkalikong dan Penyalahgunaan Wewenang

Tim hukum merinci tiga poin utama yang membuat peninjauan ini layak “dibuang ke tong sampah” hukum:

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Wakili Alumni SMADA 86 Makassar, Ahmad Syukri Ajak Masyarakat Jaga Bumi Tetap Lestari
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!