Tahun 2023, Polres Tindak 32 Praktek Perjudian di Toraja Utara, Dua di Proses Hukum

Zainal
Zainal 297 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Karena diketahui bersama, kegiatan sabung ayam di Toraja Utara biasanya dibalut dengan alasan budaya Masyarakat seperti dalam upacara adat kematian (rambu solo’).

Menurut Kasi Humas, pencegahan yang dilakukan dengan cara lebih dahulu menduduki lokasi yang disinyalir akan dilakukan aktifitas sabung ayam hingga melakukan pembongkaran arena praktek perjudian.

“Rata-rata pencegahan yang dilakukan hampir setiap acara adat. Personel Polres Toraja Utara sudah standby memantau untuk mencegah terjadinya praktek judi sabung ayam,” katanya.

“Hal itu membuat dari 32 kasus yang dilakukan penindakan, hanya terdapat 2 kasus yang dilakukan proses hukum,” bebernya.

Perlu diketahui, salah satu penindakan perjudian yang dilakukan proses hukum yaitu praktek sabung ayam di Nonongan Kecamatan Sopai dengan 3 pelaku yang berhasil diamanakan pada (27/12/2023), tutupnya.(pri).

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  PKM Sulili Gelar Lokmin di Pantai Ammani
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!