Terobosan Sinergi di Sulsel: Tim Terpadu Percepat Legalitas Tanah Wakaf Rumah Ibadah

Zainal
Zainal 249 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menggelar pertemuan di Ruang Rapat Kejaksaan Sulsel bersama para pimpinan dari Kementerian Agama dan ATR/BPN wilayah Sulsel pada Kamis (06/03/2025).

Dalam acara tersebut, beliau berdiskusi dengan Ali Yafid, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sulsel, serta R. Agus Marhendra, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sulsel.

Dalam forum diskusi itu, Agus Salim mengumumkan inisiatif pembentukan Tim Terpadu Percepatan Pensertifikasian Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah. Langkah ini diambil guna mendongkrak proses legalisasi aset tanah wakaf yang berfungsi sebagai tempat ibadah, serta untuk menghindari potensi sengketa di masa mendatang.

“Pembentukan tim ini merupakan upaya untuk memberikan kepastian hukum pada tanah wakaf, khususnya yang difungsikan sebagai rumah ibadah. Kami ingin menghindari kontroversi yang mungkin muncul di kemudian hari,” ujar Agus Salim.

Tahap awal program ini akan memusatkan perhatian di wilayah Kota Makassar, Kabupaten Gowa, dan Maros. Selama proses sertifikasi, Jaksa Pengacara Negara dari Kejati Sulsel akan mendampingi secara hukum guna memastikan kelancaran pensertifikasian tanah wakaf rumah ibadah.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Putra Mahkota Gowa Meriahkan Akad Nikah Keluarga Besar Karaeng Labakkang
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!