Tersangka Dugaan Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Takalar TA 2020 Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Zainal
Zainal 204 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulsel melalui Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Takalar telah melimpahkan perkara terdakwa GM (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar) beserta barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Klas 1A terkait Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020, Selasa 02 Mei 2023, sekira pukul 14.00 Wita.

Penuntut Umum berpendapat, dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diuraikan dan diancam dengan pidana dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Diduga Ada Penarikan Paksa, Kantor FIF Makassar Didatangi Sejumlah Ojek Online Tuntut Keadilan
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!