Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor dan Handphone di Wilayah Hukumnya

Ramzy
Ramzy 216 Pembaca
3 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Pencurian dua unit Handphone pada 9 Juni 2025 di Jl. Mekongga Indah, Kelurahan Lamokato, Kolaka.

Dan sejumlah aksi pencurian lainnya yang dilakukan di Kota Kendari.

Barang bukti yang hasil diamankan 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Aerox DT 6468 DV dan 3 buah HP Curian.

Tersangka AH diketahui sempat menyerahkan motor hasil curian kepada seseorang berinisial AS alias C yang berada di Jl. Bekicot. Saat ini, aparat juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pencurian ini.

Tersangka AH dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Polres Kolaka menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk tindak kejahatan di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan. (Bara)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Kementan Uji B50 untuk Alsintan, Bioreaktor Biodiesel Disiapkan
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!