Tim Tabur Berhasil Mengamankan Buronan Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat

Zainal
Zainal 301 Pembaca
3 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Tim Tangkap Buron alias Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejati Sulsel beserta Tim Tabur Kejati Papua Barat telah berhasil mengamankan Buronan asal Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat. Senin (26/02/2024) sekira pukul 11.30 Wita, di Dg Tata I Blok 3 Kelurahan Parang Tambung Kecamatan Tamalate Kota Makassar.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi SH MH mengatakan, buronan yang diamankan yaitu seorang pria berinisial JBB (57) Pekerjaan Kontraktor, yang terjerat kasus dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi kegiatan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 dengan indikasi pekerjaan tersebut tidak selesai dikerjakan (Mangkrak, red).

“Akibat perbuatan tersangka JBB diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 3.035.000.000,- (tiga milyar tiga puluh lima juta rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Provinsi Papua Barat,” jelasnya

Tersangka JBB sudah ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni kurang lebih 1 tahun 3 bulan sesuai Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : Print-277a/R.2.13/Fd.1/11/2022 tanggal 14 Nopember 2022.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Delapan Pengurus Cabang INTI Dilantik, Peter Gozal: Jadilah Pemimpin yang Melayani dengan Integritas dan Kerja Nyata
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!