Tuntut Pemekaran Provinsi Luwu Raya Blokade Jalan Trans Sulawesi

Ramzy
Ramzy 290 Pembaca
3 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Massa yang tergabung dalam Gerakan Perlawanan Rakyat Luwu (GPPRL) menegaskan bahwa, aksi blokade tersebut akan berlangsung selama 48 jam sebagai puncak tuntutan pemekaran wilayah Luwu Raya.

Di Kabupaten Luwu, massa menutup total jalur Trans Sulawesi di perbatasan Luwu, dan Kecamatan Walenrang Utara, sehingga arus lalu lintas antar provinsi terputus total.

Pemblokadean juga terjadi di Kota Palopo, tepatnya di pintu masuk kota dan akses utama di depan Kantor Wali Kota Palopo, yang menyebabkan kendaraan tidak dapat keluar-masuk pusat kota.

Sementara itu, di Kabupaten Luwu Utara, massa memblokade jalan di Kecamatan Sabbang dan Jembatan Baliase, yang merupakan jalur utama penghubung wilayah pesisir dan pedalaman.

Kemacetan panjang kendaraan logistik dan pribadi pun tidak terhindarkan. Antrean kendaraan dilaporkan mengular hingga puluhan kilometer karena tidak tersedia jalur alternatif untuk melintas.

Tak hanya jalur darat, fasilitas transportasi udara turut terdampak. Di Luwu Utara, massa melakukan long march sejauh sekitar 5 kilometer menuju Bandara Andi Djemma Masamba.

Kehadiran massa di sekitar bandara menyebabkan aktivitas penerbangan serta akses penumpang terganggu signifikan.

Untuk diketahui, ketegangan sempat meningkat di Jembatan Baliase, Luwu Utara, saat seorang pengendara sepeda motor nekat mencoba menerobos barisan massa yang tengah melakukan blokade. Insiden tersebut memicu kericuhan kecil sebelum berhasil diredam oleh koordinator lapangan. (Yustus)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Kasiwas Polres Tator Sosialisasi Benturan Kepentingan di Jajaran Polsek
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!