Wakapolres Enrekang Pimpin Konferensi Pers Terkait Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Zainal
Zainal 306 Pembaca
3 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, ENREKANG — Kepolisian Resor Enrekang menggelar Konferensi Pers terkait kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Selasa (28/11/2023) pagi.

Konferensi Pers yang digelar di lobby Mapolres Enrekang itu dipimpin oleh Wakapolres Enrekang Kompol Sudarman, SE, didampingi Kasat Reskrim Akp Abd.Halim, SH, Kasi Humas Polres Enrekang Iptu Agung Yulianto, SH, MH.

Di depan awak media Wakapolres Enrekang menjelaskan, kasus tersebut terjadi di salah satu kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Enrekang yang dilakukan oleh tersangka berinisial K (45) yang merupakan bapak tiri dari korban yang juga merupakan warga Kabupaten Enrekang.

Lanjutnya, kejadian persetubuhan terjadi pertama kali pada tahun 2021, hingga pada bulan Oktober 2023 terjadi di rumah korban saat itu ibu kandung dan adik kandung korban sedang tidak ada di rumah dan saat itulah tersangka melancarkan aksinya.

“Tersangka masuk ke dalam kamar korban untuk melakukan persetubuhan dengan cara memaksa korban,” terangnya.

Karena dari desakan dan paksaan sehingga korban dalam keadaan takut dan tertekan dan tidak melakukan perlawan.

Usai kejadian tersebut korban mengalami trauma, dan pada saat korban berkunjung ke rumah keluarganya, korban takut pulang ke rumahnya.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Pj Bupati Enrekang Hadiri Penutupan Safari Ramadhan Bersama Warga Buntu Batu
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!