Warga Palangiseng Diringkus Sat ResNarkoba Polres Soppeng

Mahyuddin
Mahyuddin 309 Pembaca
1 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Kepada AA selaku tersangka penyidik mengalamatkan melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat(1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika .Kasusnya terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika masuk ke wilayah Kabupaten Soppeng .

Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana S,IK M,IK melalui Kasi Humas AKP H Husain berharap dengan penangkapan AA dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana narkotika .Selain itu dapat membantu mengurangi atau menekan peredaran narkotika di Kabupaten Soppeng . (ard)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Kapolres Pelabuhan Makassar Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Sebanyak 63 Personel
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!