Polri Terapkan Restorative Justice Dalam Kasus Dugaan Pencurian 40 Petani di Mukomuko

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Polri menerapkan Restorative Justice atau keadilan restoratif dalam menyelesaikan kasus dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit PT Daria Dharma Pratama (DDP).

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan, pihak kepolisian menjadi mediator antara 40 petani dan pihak DDP. Usai proses itu, kata Agus, kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara keadilan restoratif.

“Penyelesaian perkara pencurian tandan buah segar Kelapa Sawit PT DDP kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara restorative justice,” kata Agus kepada wartawan, Jakarta, Selasa (24/05/2022).

Dengan telah disepakatinya keadilan restoratif, Agus menyebut, 40 orang petani yang sempat dilakukan penahanan kini telah dibebaskan.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Dewa Bumi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

1.382 Siswa Di Kecamatan Liliriaja Bakal Menikmati MBG 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – 1.382 Siswa (wi) di Kecamatan Liliriaja bakal mulai menikmati Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah dilakukan...

Wabup Soppeng Serahkan Ranperda Perubahan APBD TA 2025  

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG - Di hadapan peserta rapat paripurna tingkat I DPRD Kabupaten Soppeng, Wakil Bupati Ir Selle KS...

Sejumlah Penumpang KM Nggapulu Keluhkan Kebersihan Kapal, Kecoak dan Serangga Banyak Berkeliaran di Atas Tempat Tidur Dek

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Sejumlah penumpang Kapal Motor (KM) Nggapulu milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) mengeluhkan dan menyoroti...

Melalui Rapat Pengurus, PEKAT Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Dukung Ekonomi Kerakyatan

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PEKAT Indonesia Bersatu (Pembela Kesatuan Tanah Air), H. Muhammad Milano Lubis, SH....