Kajari Selayar Musnahkan 2,7 Gram Barang Bukti Sabu

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, KEPULAUAN SELAYAR – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Selayar, Hendra Syarbaini, SH, MH telah melakukan proses pemusnahan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa tiga (3) buah handphone dengan berbagai merk, alat penangkap perikanan yang terdiri dari kompressor, slang, kacamata selam, pupuk bom, parang dan narkotika jenis sabu seberat 2,7 gram. Pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berlangsung di depan gedung baru Kantor Kejari Jl WR Supratman, Benteng, Senin 27 Februari 2023.

Sebelum dilakukan proses pemusnahan barang bukti, oleh Kepala Seksi Barang Bukti dan Pengelolaan Barang Rampasan (Kasi BB) Andi Haeruddin Malik, SH, MH memberikan penjelasan kepada sejumlah awak media yang melakukan tugas jurnalis di daerah ini. Iapun didampingi Kajari, Hendra Syarbaini, Kasi Intelijen, La Ode Fariadin, Kepala Sub Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus, Yusnita Mawarni, SH, MH, Kasubsi Bidang Intelijen, Dian Angraeni Sucianti, SH, MH dan Wita Oktadeanti, SH, MH.

Kasi BB, Andi Haeruddin Malik menjelaskan, pemusnahan terhadap sejumlah barang bukti ini bertujuan agar tidak dapat dipergunakan lagi yang terdiri dari 4 perkara tindak pidana. “Masing-masing, tindak pidana perikanan, asusila, narkotika dan obat terlarang, perjudian serta penganiayaan. Adapun barang bukti yang dimusnahkan atau dihancurkan terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 2,7 gram, tiga (3) buah handphone, satu (1) flasdisk, puluhan meter slang, kacamata selam, pupuk bom, parang dan pakaian,” ungkapnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Selayar, Hendra Syarbaini usai melakukan pemusnahan menyatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan proses akhir dari perjalanan beberapa jenis perkara yang dimulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga pelaksanaan eksekusi yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau sudah dinyatakan incrath oleh hakim Pengadilan Negeri Selayar.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Kerjasama Bareng PP Persis, Kapolri Salurkan 30 Ribu Sembako ke Warga yang Membutuhkan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Atas Peran Aktifnya Memajukan Olahraga di Kaltara, SIWO PWI Anugerahi Zainal Paliwang Penghargaan ‘Good Governance’

PEDOMANRAKYAT, TANJUNG SELOR - Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal Arifin Paliwang, SH, M.Hum baru saja dianugerahi...

Pemusnahan Arsip di KUDAM XIV Hasanuddin: Langkah Menuju Institusi yang Sehat dan Akuntabel

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Pemusnahan arsip pertanggungjawaban keuangan tahun 2013 di Kantor Keuangan Kodam ( KUDAM ) XIV...

Silaturahmi dan Sinergi, Pangdam XIV/Hasanuddin Kunjungi Kejati Sulsel

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Panglima Kodam XIV/Hasanuddin, Mayor Jenderal TNI Windiyatno, melakukan audiensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi...

Luwu yang Bergetar, Ketika Peledak Bicara, Siapa yang Mendengar ?

PEDOMANRAKYAT, PALOPO - Gunung Latimojong di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, selama ini dikenal sebagai lanskap yang tenang. Hutan hujan...