Kajari Selayar Musnahkan 2,7 Gram Barang Bukti Sabu

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, KEPULAUAN SELAYAR – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Selayar, Hendra Syarbaini, SH, MH telah melakukan proses pemusnahan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa tiga (3) buah handphone dengan berbagai merk, alat penangkap perikanan yang terdiri dari kompressor, slang, kacamata selam, pupuk bom, parang dan narkotika jenis sabu seberat 2,7 gram. Pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berlangsung di depan gedung baru Kantor Kejari Jl WR Supratman, Benteng, Senin 27 Februari 2023.

Sebelum dilakukan proses pemusnahan barang bukti, oleh Kepala Seksi Barang Bukti dan Pengelolaan Barang Rampasan (Kasi BB) Andi Haeruddin Malik, SH, MH memberikan penjelasan kepada sejumlah awak media yang melakukan tugas jurnalis di daerah ini. Iapun didampingi Kajari, Hendra Syarbaini, Kasi Intelijen, La Ode Fariadin, Kepala Sub Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus, Yusnita Mawarni, SH, MH, Kasubsi Bidang Intelijen, Dian Angraeni Sucianti, SH, MH dan Wita Oktadeanti, SH, MH.

Kasi BB, Andi Haeruddin Malik menjelaskan, pemusnahan terhadap sejumlah barang bukti ini bertujuan agar tidak dapat dipergunakan lagi yang terdiri dari 4 perkara tindak pidana. “Masing-masing, tindak pidana perikanan, asusila, narkotika dan obat terlarang, perjudian serta penganiayaan. Adapun barang bukti yang dimusnahkan atau dihancurkan terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 2,7 gram, tiga (3) buah handphone, satu (1) flasdisk, puluhan meter slang, kacamata selam, pupuk bom, parang dan pakaian,” ungkapnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Selayar, Hendra Syarbaini usai melakukan pemusnahan menyatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan proses akhir dari perjalanan beberapa jenis perkara yang dimulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga pelaksanaan eksekusi yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau sudah dinyatakan incrath oleh hakim Pengadilan Negeri Selayar.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  DPO 1 Tahun 8 Bulan, Terpidana Pencurian Diamankan Tim Tabur Kejari Selayar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Dalam Rangka Hari Ibu, Organisasai Wanita dan IBI Toraja Utara Sosialisasikan Bahaya Kanker Serviks

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA.- Ikatan Bidan Indonesia cabang Toraja Utara bersama Gabungan Organisasi Wanita Toraja Utara melaksanakan Sosialisasi Kanker...

Tiga Provinsi Dilanda Bencana, Formappel RI: Stop Keserakahan yang Mengorbankan Lingkungan!

PEDOMANRAKYAT, SUMATERA - Rentetan bencana alam yang melanda tiga provinsi yakni Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat kembali...

Momen Kapolsek Ujung Loe yang Viral Dicintai Warga, Bertemu Wakapolri

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Kapolsek Ujung Loe Polres Bulukumba Iptu Rudi Adri Purwanto didampingi Kapolres Bulukumba Polda Sulsel, AKBP...

Faisal Thahir Nakodai Bankompol Makassar, Dorong Kota Lebih Aman dan Tenteram

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pelantikan Pengurus Bantuan Komunikasi Kepolisian (Bankompol) Kamtibmas Cabang Kota Makassar resmi digelar di Aula Sipakatau,...