PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA -Kepolisian Resor Toraja Utara berhasil menangkap oknum wartawan berinisial PN (31), Senin (20/03/2023) setelah menerima laporan dari korban pemerasan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 78 / III / 2023 / Spkt/ Res.Toraja Utara /Polda Sulsel, tanggal 20 Maret 2023 dan pelaku mengaku bekerja disalah satu media online di Toraja.
Oknum wartawan PN diduga melakukan pemerasan sebesar Rp.17.500.000,- dari keluarga terduga Narkotika, dengan menjamin akan mengurus PN untuk mengeluarkan terduga Narkotika yang sementara dalam proses penahanan pihak BNN Tana Toraja.
Penangkapan oknum wartawan pelaku pemerasan dilakukan oleh Reskrim Polres Toraja Utara, Senin (20/03/2023) yang dipimpin langsung Kanit Bripka Simbara di kediamannya, di Rante Ba’tan Lembang Sillanan.
Penangkapan dipimpin Kanit Resmob, Bripka Simbara berdasarkan laporan polisi yang dilaporkan keluarga korban, Johanis Patandean warga Kecamatan Makale, Tana Toraja.
Kasatreskrim Polres Toraja Utara Aris Saidy didepan awak media mengatakan, selain pemerasan, pelaku juga mencatut nama Kepala BNN Tana Toraja untuk memeras korban, orang tua dari Risman yang saat ini kasusnya sedang ditangani BNN sebagai tersangka narkotika.
Terungkapnya kejadian ini saat orang tua Risman menceritakan kepada pelapor pada Jumat (17/p3/2023) lalu saat bertemu di Jalan Poros Bokin-Rantebua di Kecamatan Sanggalangi, Toraja Utara.