Di samping aturan tersebut dalam surat edaran itu juga mengajak masyarakat agar memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk atau hiasan lainnya untuk menyemarakkan HUT RI tahun ini.
Melalui apel pagi, Senin (31/7/2023) Kadis Kominfo Sinjai juga mengajak jajarannya untuk gencar mempublikasikan aturan ini baik melalui publikasi keliling maupun melalui kanal informasi yang ada.
Selain itu, pihaknya juga berharap kepada seluruh aparatnya agar menjadi teladan atau contoh di tengah masyarakat dalam menaikkan bendera merah putih dan memasang bendera umbul di lingkungan masing-masing.
“Marilah kita menjadi contoh yang baik di tengah masyarakat agar menaikkan bendera merah putih dan bendera hias di depan rumah kita masing-masing setelah itu mengajak tetangga kita untuk juga menaikkan bendera,” imbaunya. (adz)