Saat dikonfirmasi, Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo, melalui Kasat Reskrim AKP S. Ahmad, mengatakan, setelah ia menerima laporan dari keluarga korban selanjutnya tim Resmob melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di Pasar Sentral Makale, dimana pelaku YS sedang duduk di salah satu warung milik warga, Kamis (19/10/2023).
“Jadi setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap YS diketahui benar telah melakukan penganiayaan terhadap anak inisial R sehingga yang bersangkutan YS kami tahan berdasarkan Pasal 80 Ayat 1 tentang perlindungan anak Jo pasal 76 c Undang-undang nomor 35 tahun 2004 atau pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tutup AKP S. Ahmad.
Di depan penyidik, YS mengakui dan menyesali perbuatannya bahwa ia menyesal telah melakukan penganiayaan terhadap R. Menurutnya apa yang ia perbuat sangat disesalkan dan diluar nalarnya karena pada saat itu dirinya dalam keadaan mabuk akibat mengkomsumsi minuman keras. (pria)