PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Minggu subuh (19/11/2023) sekira pukul 04.00 Wita, di rumah kos milik Nasir Alang, Jln Muh Yamin Baru, Lr.21, No 28, Kelurahan Bara-baraya Timur, Kecamatan Makassar, Kota Makassar.
Pria Dominggus alias Iwan (40) tersangka pembunuhan korban seorang wanita lanjut usia, Sabbe (65) serta melakukan pemerkosaan terhadap wanita Tabita (45) selaku kekasih tersangka. Diketahui Sabbe merupakan ibu dari Tabita.
Saat ini Polisi masih melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan telah memasang ‘Police Line’. Sedangkan jasad wanita lansia Sabbe yang merupakan korban pembunuhan tersebut ditemukan di dalam sumur.
“Olah TKP kasus dugaan pembunuhan dan pemerkosaan ini kami melakukannya di sekitar lokasi kejadian tepatnya di Jln Muh Yamin Baru, Lr. 21, No 28, Kelurahan Bara-baraya Timur, Kecamatan Makassar. Kota Makassar, Minggu subuh, 19 November 2023 sekira pukul 04.00 Wita, ungkap Kompol Dr Andi Aris Abu Bakar, S.H., M.H.
Kejadian ini bermula, tersangka Dominggus alias Iwan terlebih dahulu melakukan pembunuhan terhadap perempuan yang telah berumur yaitu Sabbe dan lanjut melakukan penganiayaan dan memperkosa perempuan Tabita, lalu pelaku melarikan diri.
Berawal dari pelaku Dominggus alias Iwan datang ke rumah korban Tabita, tiba-tiba pelaku langsung menusuk bagian ulu hati, dan bahu kiri korban, lalu pelaku lanjut menebas wanita Sabbe (65) yang terbangun dari tidurnya, lalu melakukan pembacokan pada bagian Leher bagian kiri dengan pisau dapur.
“Aksi sadis pelaku tak sampai disitu saja, pelaku juga menenggelamkan korban ke dalam sumur,” ucap Kompol Andi Aris Abu Bakar, saat menggelar konferensi pers di Mako Polsek Makassar Jl Kerung-Kerung Kota Makassar, Senin (20/11/2023) sekira pukul 10.20 Wita.
Lanjut Kompol Aris, olah TKP dalam kasus pemerkosaan disertai pembunuhan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sehingga pembuktiannya nyata.