Dalam olah TKP ini, Kompol Andi Aris Abu Bakar, didampingi Waka Polsek Makassar Iptu H. Jabir.
Polsek Makassar kini melakukan antisipasi terjadinya aksi balas dendam, polisi melakukan penggalangan terbatas terhadap keluarga korban agar tidak melakukan aksi balas dendam, dan menyerahkan proses hukum kepada pihak Kepolisian.
Menurut informasi dari keluarga korban, antara korban wanita Tabita dengan terduga pelaku Dominggus alias Iwan memiliki hubungan asmara dari tahun 2018, dan mengakhiri hubungan asmara tersebut sekitar tahun 2021.
Berakhirnya kisah asmara tersebut, akibat korban mengetahui pelaku Dominggus alias Iwan telah memiliki Istri, akan tetapi pelaku tidak menerima baik sehingga dalam beberapa tahun terakhir pelaku tetap memaksakan hubungan asmara dan sering mengancam korban.
Kasus ini terungkap berdasarkan keterangan saksi yang diperoleh penyidik.
Pelaku Pria Dominggus alias Iwan diketahui merupakan warga Jl Antang Bukit Batu, Kecamatan Manggala.
Tersangka juga telah dijerat Pasal 340 dan 338 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek Makassar.
Adapun barang bukti yang diamankan :
1. 1 (satu) buah pisau dapur.
2. 1( satu) buah parang.(Hdr)