Hakim Tolak Permohonan Praperadilan ATR, Minta Jaksa Lakukan Pengembangan Kasus

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA,- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makale menolak permohonan praperadilan oleh ATR sebagai kontraktor pelaksana pekerjaan peningkatan jalan di Bangkelekila Kab.Toraja Utara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Makale, Selasa (05/12/2023).

Sidang Praperadilan antara Pemohon ATR yang diwakili Kuasa Hukumnya melawan Termohon Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao yang diwakili Bapak Harry Arfan, S.H., M.H. dan Bapak Didi Kurniawan Bambang, S.H., M.Kn., dengan Hakim Tunggal.

Hakim Tunggal Helka Rerung, SH dalam Amar Putusan sidang lanjutan praperadilan, Menolak Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya, dan Menghukum Pemohon membayar biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini Nihil.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Kaur Keuangan Desa Parak Berikan Keterangan Seputar Dugaan Korupsi Dana APBDes 2020-2021

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

FKUB Sinjai Ajak Warga Tidak Mudah Terprovokasi

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Bupati Sinjai Dra.Hj. Ratnawati Arif yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Sosial dan SDM...

Buron Penipuan Rp1,5 Miliar Tumbang di Jakarta Setelah 11 Bulan Kabur

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pelarian panjang Arham Rahim, 51 tahun, berakhir di sebuah jalan perumahan di Rawamangun, Jakarta Timur. Terpidana...

Air Mata Sudah Habis

Catatan M. Dahlan Abubakar PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kamis (4/9/2025) dua orang guru besar bertandang ke kediaman saya di Kompleks...

Komisi IV DPR RI: Produksi Surplus 3,7 Juta Ton, Harga Beras Bukan Tugas Mentan Amran

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS, Riyono, mengapresiasi kinerja Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran...