PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – Dalam upaya meningkatkan kerjasama yang sinergis dalam pengawasan dan pengendalian pajak daerah, Pemerintah Kabupaten Enrekang dan Kejaksaan Negeri Enrekang melakukan penandatanganan naskah perjanjian hibah barang milik daerah berupa tanah dan bangunan, serta perjanjian kerjasama pengawas dan pengendalian pajak daerah. Acara tersebut berlangsung di Rumah Jabatan Bupati dan dihadiri kedua belah pihak antara Pemkab Enrekang dan Kejaksaan Negeri, pada Jumat (26/01/2024)
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Padeli. S. H. M. Hum, menyampaikan komitmen kuat untuk mendukung upaya pemerintah daerah dalam pengawasan pajak. Dia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan lembaga penegak hukum dalam mewujudkan kepatuhan warga dalam membayar pajak serta menjaga keberlanjutan pembangunan daerah.
Sementara itu, Pj Bupati Enrekang, Dr. Baba. SE. MM, menyatakan apresiasi terhadap kerjasama ini. “Kerjasama ini bukan hanya tentang perjanjian formal, tetapi juga tentang semangat bersama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memastikan kebijakan pajak dapat diimplementasikan dengan baik,” ungkap Pj Bupati seraya menambahkan, bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam upaya percepatan pembangunan daerah.