Selanjutnya Bripka Dedi Irfanto langsung menarik tangan YS untuk keluar ruangan sehingga kacamata yang tergantung di kerah baju oknum wartawan tersebut terjatuh di kursi. Dan pada saat penyidik (Dedi Irfanto) menarik tangan YS untuk keluar ruangan, YS pun mencakar tangan penyidik Bripka Dedi. Saat keluar dari ruangan penyidik jam tangan YS terjatuh sendiri ke lantai lalu mengancam akan melaporkan peristiwa tersebut “Saya akan laporkan ke Propam (kata oknum wartawan),” urai Kapolsek Tallo.
“YS kembali menjawab, tidak ada surat kuasa, saya hanya menemani F (korban pelapor) karena dia teman kuliah ku,” tambah Kapolsek.
Oknum wartawan berdiri lalu mengambil gambar dan penyidik kemudian ikut berdiri sembari mengatakan “kenapa ambil gambar, ini ruangan penyidik dan bukan tempat umum, kalau mau ambil gambar minta izin dulu”. Selanjutnya penyidik menyuruh keluar oknum tersebut. “Keluarki dari ruanganku,” kata penyidik dengan tegas.
YS tetap saja tidak mau keluar dan bertahan di ruang penyidik, akhirnya penyidik langsung memegang tangan kanan lalu menyuruh keluar. Karena memberontak akhirnya F (teman oknum wartawan) tersebut pun disuruh keluar dari ruang penyidik.
F dan oknum wartawan pun keluar, setelah di luar ruangan YS berkata kepada penyidik. “Saya akan lapor di Propam,” terang Kapolsek Ismail menjelaskan Kronologi.
Di hadapan para awak media, F (pelapor) dan A (terlapor) dalam keterangan persnya mengatakan iya pak kami tidak membahas uang, yang kita bicarakan hanya kasus saya, oknum wartawan bernama YS tiba-tiba mengatakan kepada saya kalau mau damai bayar Rp 1,5 juta, jadi saya katakan tidak ada uang sebanyak itu, saya hanya ada 300 ribu untuk biaya visum, dan korban pun menyetujui.
Karena tidak terima atas kejadian tersebut, oknum wartawan YS melaporkan perihal ini ke Propam. (*)