Pengantar:
Bertepatan dengan pelaksanaan Sidang Pleno DPR RI yang membahas hak angket, Selasa (5/3/2024) di Senayan Jakarta, di Laboratorium Dr.Arifin Tumpa Fakultas Hukum Unhas Tamalanrea, Guru Besar Fakultas Hukum Unhas Prof.Dr.Faisal Abdullah, S.H.,M.Si..,DFM meluncurkan bukunya berjudul “Hak Angket dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia”. Dipandu Devi Tryana , acara bedah buku setebal 232 halaman itu menampilkan pembicara Dosen FH Unhas Hartono Tasir Irwanto, S.H., M.H., Pengamat Politik & Dosen FISIP Unhas, Endang Sari, S.IP, M.Si., Dosen FISIP Unhas Dr.Adi Suryadfi Culla, M.Si. dan Guru Besar FISIP Unhas & mantan Ketua Bawaslu Pusat Prof. Dr. Muhammad, M.SI. Keduanya berbicara melalui fasilitas zoom (daring) dan pembicara tamu, yakni Abd.Madjid Sallatu, dan M.Dahlan Abubakar yang juga membuat catatan berseri mulai hari ini. (Redaksi).
Buku yang diterbitkan Litera Yogyakarta ini melibatkan tim, selain penulis, juga Fajlurrahman Jurdi, Muslim Haq M., Taufik Hidayat, dan Adinda Nurul Aulia Maskun dan dilaksanakan oleh Pusat Kajian (Pusaka) Hukum Tata Negara FH Unhas.
Menurut penulis buku, tulisan yang ada di dalam karyanya ini ada yang sudah lama dan ada juga yang baru yang kemudian menjadi buku yang bertutur tentang hak angket. Tulisan di buku ini selesai September 2023. Menurut Faisal Abdullah, ketika menyusun buku ini yang terpikir di benaknya adalah kewajiban sebagai seorang guru besar yang harus ditunaikan tiga tahun sekali.
“Sebenarnya, peluncuran buku ini tidak ada hubungannya dengan yang terjadi di Jakarta (Sidang Pleno DPR tentang Hak Angket) mengenai hak angket yang sedang bergulir. Saya juga tidak tahu kalau pada hari ini (5 Maret 2024) adalah pleno mereka (DPR). Mungkin hanya sebuah kebetulan yang menjadi rakhmat dan hikmah bagi kita semua,” ujar Faisal Abdullah.
Ketua Departemen Hukum Tata Negara FH Unhas Dr.Niswar, S.H.,M.H. membuka acara bedah buku yang berlangsung dua jam yang padat ini dengan mengatakan, buku ini diharapkan menjadi pemantik animo menulis yang berbobot bagi dosen dan mahasiswa.
“Kesempurnaan seorang dosen akan bergantung pada hasil karya tulisnya. Ilmu ibarat binatang berburu dan menulis adalah tali yang mengikat binatang buruan. Ikatlah limu dengan tulisan,” ujar Niswar mengutip kalimat bijak ahli nsambil berharap pembedahan buku ini akan memantik para dosen dan mahasiswa dapat menghasilkan tulisan yang bermutu.
Kehilangan kepercayaan
Hak Angket sebagaimana diamanatkan pasal 22 UUD 1945 merupakan salah satu hak (selain Hak Menyatakan Pendapat dan Hak Interpelasi) konstitusional DPR untuk melaksanakan penyelidikan terhadap kebijakan eksekutif yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kebetulan juga masalah hak angket ini lagi panas.
Faisal Abdullah mengatakan, yang membingungkan kita adalah kalau pendapat yang dulu, berbeda dengan pendapat yang sekarang. Dia mengambil contoh salah seorang pakar hukum tata negara yang mengatakan bahwa hak angket dilakukan oleh DPR (yang lalu) dia menyatakan boleh kepada presiden sebagai penguasa tetapi dilakukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun sekarang, pakar itu juga mengatakan bahwa orang yang mengajukan hak angket malah dikatakan sia-sia, karena itu tidak bisa. Terdapat dua pendapat yang kontroversial yang dikemukakan oleh pakar yang sama.