PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA — Setelah penyidikan Tahap II dinyatakan selesai berkas lengkap atas kasus dugaan korupsi Peningkatan Jalan oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 5 Maret 2024. Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao langsung melakukan penyerahan tersangka bersama barang bukti (Tahap II) Kepada Jaksa Penuntut Umum Kamis, (7/3/2024) atas perkara tindak pidana Korupsi proyek pekerjaan Peningkatan Jalan Bangkelekila To’yasa tahun anggaran 2018.
Penyerahan kedua tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tana Toraja, tersangka ATR dan BTP didampingi oleh penasehat hukumnya dan telah menandatangani Berita Acara Penerimaan dan Penelitian tersangka, Berita Acara Penerimaan dan penelitian barang bukti, serta Berita Acara Penahanan (tingkat penuntutan).
Tersangka ATR dalam perkara tersebut selaku (penyedia) dan Tersangka BTP selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), dalam penyerahan kedua Tersangka dan Barang Bukti dilakukan oleh Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum dan perkara tersebut telah masuk ketahap penuntutan.
Berdasarkan dua Surat Perintah Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao atas Penunjukan sebagai Penuntut Umum dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana (P-16A) Nomor : PRINT-11/P.4.26.8.2/Ft.1/03/2024 tanggal 07 Maret 2024 terhadapTerdakwa ATR.