PEDOMAN RAKYAT, ENREKANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan dua CPNS dari Kemenhub yang ditempatkan di Enrekang. Mereka diminta untuk disiplin, profesional, dan menjadi aparatur negara yang selalu siap menjalankan kewajiban sebagai pelayan publik, karena mereka bagian dari anggota Korpri.
SK PPPK dan dua CPNS tersebut diserahkan langsung oleh Penjabat Bupati Enrekang Dr. H. Baba, di halaman Kantor Bupati Enrekang. Sebanyak 589 tenaga guru, kesehatan, teknisi, dan dua CPNS Dishub Formasi Tahun 2023 menerima SK PPPK pada pagi itu.
Pj Bupati Dr. H. Baba menyampaikan selamat kepada 589 PPPK dan dua CPNS yang menerima SK hari ini. “Setelah menerima SK, status mereka secara otomatis menjadi ASN dengan gaji yang akan dirapel sejak ditetapkan pada 1 Maret 2024,” kata Pj Bupati, disambut riuh tepuk tangan.
H. Baba menekankan syaratnya: walaupun sudah bertugas sebagai honorer, mereka harus membuat pernyataan melaksanakan tugas sebagai ASN, yang menjadi persyaratan dalam pembayaran gaji selama 3 bulan.
“Alhamdulillah, SK-nya sudah diterima. Saya berharap para ASN PPPK, khususnya tenaga guru dan kesehatan, meningkatkan disiplin, demokrasi, dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan publik yang baik,” ujarnya lagi.