“Dua pria yang diamankan tersebut berinisial DR dan TR. Mereka diamankan saat sedang bersembunyi di rumah tempat tinggal saudaranya,” ujarnya.
Ditambahkannya, DR mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban Perys Parondan dengan cara memukul dengan menggunakan kepalan tangan.
Sedangkan TR sendiri juga mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban dengan menggunakan gelas kaca.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku DR (25) dan TR (34) telah kami amankan guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
“Atas perbuatannya tersebut DR dan TR diancam dengan Pasal 170 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan,” tutup Kapolsek Rantepao. (pri*)