Dua Pelaku Pengeroyokan di Tikala Diamankan Polisi

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Dua pria yang diamankan tersebut berinisial DR dan TR. Mereka diamankan saat sedang bersembunyi di rumah tempat tinggal saudaranya,” ujarnya.

Ditambahkannya, DR mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban Perys Parondan dengan cara memukul dengan menggunakan kepalan tangan.

Sedangkan TR sendiri juga mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban dengan menggunakan gelas kaca.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku DR (25) dan TR (34) telah kami amankan guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

“Atas perbuatannya tersebut DR dan TR diancam dengan Pasal 170 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan,” tutup Kapolsek Rantepao. (pri*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Bamsoet Dukung Film Kisah Hidup Syekh Nawawi Al-Bantani

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Sinergi LAN–Pemkot Parepare dalam Penguatan Nilai Dasar ASN

PEDOMANRANKYAT, MAKASSAR - Sebagai bagian dari implementasi penguatan kapasitas aparatur, Pusjar SKMP LAN Makassar menggelar sesi Ceramah Penguatan...

Aksi Preventif PLN: 16 Pohon Berisiko Dipangkas di Sinjai

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Dalam upaya menjaga keselamatan masyarakat serta meningkatkan keandalan pasokan listrik, PLN ULP Sinjai bersama mitra...

Sektor Pertanian Melesat, Mentan Amran: Berkat Kebijakan Spektakuler Presiden Prabowo

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa lonjakan capaian sektor pertanian sepanjang 2024–2025 merupakan bukti...

Kejati Sulsel Bongkar Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda pada Kamis (20/11/2025) terkait penyidikan...