Dua Pelaku Pengeroyokan di Tikala Diamankan Polisi

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Dua pria yang diamankan tersebut berinisial DR dan TR. Mereka diamankan saat sedang bersembunyi di rumah tempat tinggal saudaranya,” ujarnya.

Ditambahkannya, DR mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban Perys Parondan dengan cara memukul dengan menggunakan kepalan tangan.

Sedangkan TR sendiri juga mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban dengan menggunakan gelas kaca.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku DR (25) dan TR (34) telah kami amankan guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

“Atas perbuatannya tersebut DR dan TR diancam dengan Pasal 170 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan,” tutup Kapolsek Rantepao. (pri*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Ratusan Mahasiswa Sinjai Unjuk Rasa, Tutup Seluruh Akses Jalan di Pusat Kota

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Regenerasi Kepemimpinan di SMKN 1 Maros, Pengurus OSIS Baru Resmi Dilantik

PEDOMANRAKYAT, MAROS — Suasana khidmat menyelimuti aula SMK Negeri 1 Maros pada Senin pagi, 6 Oktober 2025. Di...

Koramil 1408-08/Makassar Tunjukkan Kepedulian Lingkungan Lewat Karya Bhakti di Pasar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Suasana Pasar Kerung-Kerung, Kelurahan Maccini Gusung, Kecamatan Makassar, Senin (6/10/2025) pagi terlihat berbeda dari biasanya....

BPKP Sulsel Lamukan Evaluasi SPIP di Sinjai

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai Andi Jefrianto Asapa menerima kunjungan kerja Tim Pengendali Teknis dari Badan...

HUT ke-80 TNI, Kodam XIII/Merdeka Gelar Doa Lintas Agama untuk Kejayaan Bangsa

PEDOMANRAKYAT, MANADO – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2025, Kodam...