Dua Pelaku Pengeroyokan di Tikala Diamankan Polisi

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Dua pria yang diamankan tersebut berinisial DR dan TR. Mereka diamankan saat sedang bersembunyi di rumah tempat tinggal saudaranya,” ujarnya.

Ditambahkannya, DR mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban Perys Parondan dengan cara memukul dengan menggunakan kepalan tangan.

Sedangkan TR sendiri juga mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban dengan menggunakan gelas kaca.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku DR (25) dan TR (34) telah kami amankan guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

“Atas perbuatannya tersebut DR dan TR diancam dengan Pasal 170 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan,” tutup Kapolsek Rantepao. (pri*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Jelang HUT Bhayangkara, Polres Toraja Utara Gelar Bakti Religi di Tempat Ibadah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Banjir Rendam Makassar, Dandim 1408 Pimpin Langsung Penyelamatan Warga

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur Kota Makassar sejak beberapa hari terakhir menyebabkan Sungai Biring...

Titip Rindu untuk Ady: Doa, Hening, dan Lagu yang Menjaga Kenangan

PEDOMANRAKYAT, JENEPONTO - Hening itu turun perlahan, menutup ruang dan waktu. Di antara napas yang tertahan, Rektor INTI...

Langkah Preventif Mitigasi Banjir: Lurah Kunjung Mae Inspeksi Saluran Air di Kawasan Strategis

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Semangat untuk memberikan pelayanan terbaik bagi warga seolah tak pernah padam dari nadi kepemimpinan Lurah...

KH Masse Laibu Terpilih Aklamasi Memimpin MUI Pinrang

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Pelaksana tugas Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pinrang, KH Masse Laibu, akhirnya terpilih secara...