Bawa Lari Anak di Bawah Umur, WWN Diringkus Sat Reskrim Polres Toraja Utara di Takalar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Kata Kasat Reskrim, saat ditemukan oleh petugas, korban sempat menangis histeris antara senang, karena telah ditemukan oleh petugas dan sedih telah menjadi korban dari peristiwa persetubuhan.

“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku WWN alias DTP (20) mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban RPY hingga nekat membawa lari korban ke Kabupaten Takalar,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku WWN alias DTP telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut.

“Kasus ini dalam penanganan Unit PPA Polres Toraja Utara. Pelaku ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas dugaan persetubuhan dan membawa lari anak di bawah umur,” tutup Kasat. (pria*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Piala Eropa 2024: Ketat, Persaingan di Grup D Austria-Polandia 3-1, Belanda-Prancis 0-0

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Jumat Berkah, Polwan Polres Soppeng Berbagi

PEDOMAN RAKYAT, SOPPENG – Sebagai bentuk kepedulian sosial serta upaya mempererat hubungan antara Polri dengan masyarakat ,Polisi Wanita...

Harmoni Tanpa Sekat: Simfoni Persaudaraan SMANSA 81–82 dalam Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Alumni lintas generasi SMA Negeri 1 (SMANSA) Makassar kembali mengukuhkan eksistensi persaudaraan lintas iman melalui...

Telepon Subuh Mentan Amran Berujung Gagalnya Penyelundupan Bawang Bombay Ilegal 133,5 Ton di Semarang

PEDOMANRAKYAT, SEMARANG – Telepon subuh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman sekitar pukul 05.20 WIB menjadi awal gagalnya...

Mentan Amran Sidak 133,5 ton Bawang Bombay Selundupan Berpenyakit: Tidak Ada Ampun, Usut Sampai Akar

PEDOMANRAKYAT, SEMARANG — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap praktik impor ilegal...