Kejaksaan Negeri  Takalar Tetapkan Mantan Kadis DLHP Takalar Jadi Tersangka Korupsi 

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMAN RAKYAT, TAKALAR.- Kejaksaan Negeri Takalar tetapkan Syahriar Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) kabupaten Takalar sebagai tersangka dalam kasus korupsi bahan bakar Minyak BBM Tahun Anggaran 2018-2023. Kamis 4/7/2014

Syahriar diduga melakukan penyelewengan anggaran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dari tahun 2018 hingga 2023, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar 500 juta rupiah lebih.

Kasi Intel Kejari Takalar, Musdar, kepada wartawan menyatakan bahwa Syahriar ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terbukti kuat terlibat dalam penyelewengan anggaran BBM. Namun, penahanan belum dilakukan karena kondisi kesehatan Syahriar yang terganggu.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Dihantam Ombak Tinggi KM Resky Tenggelam, 5 Orang Meninggal

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Sat Lantas Polres Soppeng Gelar Jumat Berkah 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Soppeng kembali meggelar kegiatan yang bertajuk “Polantas Menyapa –...

Upacara HKN, Camat Tomoni Timur Ingatkan Kebersihan Lingkungan dan Waspada TBC

PEDOMANRAKYAT, LUTIM — Pentingnya kepedulian terhadap kebersihan lingkungan dan kewaspadaan terhadap penyakit tuberkulosis (TBC) menjadi pokok Penekanan Camat...

Sore Bercerita #3: Huruf, Bunyi, dan Jiwa Desain — Pengajian Typography Bersama Dr. Sumbo Tinarbuko

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA - Sore itu, cahaya layar virtual Rumah Buku SaESA memantulkan semangat kecil dari ruang besar bernama...

Disdik Sulsel Tetapkan Tiga Program Prioritas Pendidikan 2025

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Dinas Pendidikan (Disdik) Sulawesi Selatan menetapkan tiga program utama yang akan menjadi fokus kebijakan pendidikan...