Kejaksaan Negeri  Takalar Tetapkan Mantan Kadis DLHP Takalar Jadi Tersangka Korupsi 

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMAN RAKYAT, TAKALAR.- Kejaksaan Negeri Takalar tetapkan Syahriar Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) kabupaten Takalar sebagai tersangka dalam kasus korupsi bahan bakar Minyak BBM Tahun Anggaran 2018-2023. Kamis 4/7/2014

Syahriar diduga melakukan penyelewengan anggaran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dari tahun 2018 hingga 2023, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar 500 juta rupiah lebih.

Kasi Intel Kejari Takalar, Musdar, kepada wartawan menyatakan bahwa Syahriar ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terbukti kuat terlibat dalam penyelewengan anggaran BBM. Namun, penahanan belum dilakukan karena kondisi kesehatan Syahriar yang terganggu.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Pendiri UKM Mapala 09 FT Unhas Berikan Kesaksian, Hakim : Tidak Boleh Ada yang Lepas Tangan Dalam Kasus Kematian Virendy

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Siswa SMKN 7 Palopo Akhiri Ramadan dengan Aksi Berbagi di Panti Asuhan Uswatun Hasanah

PEDOMANRAKYAT, PALOPO – Menutup rangkaian kegiatan Ramadan, siswa dan siswi SMKN 7 Palopo menggelar aksi sosial dengan berbagi...

Damayanti Batti : Peran PKK Dapat Mengangkat Kesejahteraan Masyarakat

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA.-Damayanti Batti dilantik sebagai ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Toraja Utara. Pelantikan...

Disdagkop UKMP Lutim Gelar Operasi Pasar di Lokasi Safari Ramadhan Tomoni Timur

PEDOMANRAKYAT, LUWU TIMUR - Dinas Koperasi, Perdagangan, dan UKM (Disdagkop UKMP) Kabupaten Luwu Timur (Lutim) menggelar Operasi Pasar...

RAT Gapoktan Harapan Baru Cendana Hitam Timur: Transparansi dan Solusi Bagi Petani

PEDOMANRAKYAT, LUWU TIMUR - Rapat Akhir Tahun (RAT) Gapoktan Harapan Baru Cendana Hitam Timur Semester II 2024 bukan...