Kejaksaan Negeri  Takalar Tetapkan Mantan Kadis DLHP Takalar Jadi Tersangka Korupsi 

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMAN RAKYAT, TAKALAR.- Kejaksaan Negeri Takalar tetapkan Syahriar Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) kabupaten Takalar sebagai tersangka dalam kasus korupsi bahan bakar Minyak BBM Tahun Anggaran 2018-2023. Kamis 4/7/2014

Syahriar diduga melakukan penyelewengan anggaran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dari tahun 2018 hingga 2023, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar 500 juta rupiah lebih.

Kasi Intel Kejari Takalar, Musdar, kepada wartawan menyatakan bahwa Syahriar ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terbukti kuat terlibat dalam penyelewengan anggaran BBM. Namun, penahanan belum dilakukan karena kondisi kesehatan Syahriar yang terganggu.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Tangani Longsor di Lutra, PUTR Sulsel Cutting Gunung Sampai Dapat Dilewati Kendaraan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tiga Aparat Desa di Sidang Kasus Dana Desa Lampuara Korupsi: Jaksa Beberkan Dugaan Penyimpangan Berlapis

PEDOMANRAKYAT, LUWU UTARA – Persidangan kasus dugaan korupsi dana desa di Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, kembali menjadi sorotan...

Shalat Gaib & Doa Bersama di Masjid Al-Aqso 2003 Mapolres Soppeng untuk Korban Bencana Alam

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG - Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana S,IK M,IK bersama segenap PJU dan jajaran menggelar Shalat Gaib...

Aksi Cepat BAZNAS Gowa: Program RTLH Jadi Inspirasi Penanggulangan Kemiskinan

Foto Dokumen: Serah Terima Kunci RLHB oleh Pimpinan Baznas Kab Gowa, Munawir (Wakil Ketua II) kepada Mustahik Ahmadi...

Dinilai Mencoreng Gerakan Aktivis, Sya’ban Sartono Minta Polisi Tangkap Oknum LSM Inisial RND di Gowa

PEDOMANRAKYAT, GOWA - Pengacara di Kabupaten Gowa minta Polres Gowa tangkap oknum LSM yang merupakan Ketua LSM FAAM...