Tersangka pertama, yakni Sutrisno, SE, S.KM, MM, mantan Kadis Kesehatan dituntut penjara selama 5 tahun, dikurangi masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Denda sebesar Rp. 100.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp. 80.000.000, subsidair pidana penjara selama 1 tahun.
Kemudian tersangka kedua, Albertin Arruan, S.AP, selaku bendahara pada Dinas Kesehatan dituntut penjara selama 4 tahun, dikurangi masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Denda sebesar Rp. 100.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp. 113.875.000, subsidair pidana penjara selama 1 tahun.
Dan tersangka ketiga, Rudi Hasyim, S.KM, mantan staf Dinas Kesehatan dituntut penjara selama 4 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Denda sebesar Rp. 100.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp. 197.850.000, subsidair pidana penjara selama 1 tahun.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 dengan agenda persidangan Replik,” ujar Afrizal Rinjani, selasa 9 Juli 2024, (syafar)