Korupsi Upah Medis, Mantan Kadis Kesehatan Enrekang Dituntut 5 Tahun, Tersangka Lainnya Beda

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Tersangka pertama, yakni Sutrisno, SE, S.KM, MM, mantan Kadis Kesehatan dituntut penjara selama 5 tahun, dikurangi masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Denda sebesar Rp. 100.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp. 80.000.000, subsidair pidana penjara selama 1 tahun.

Kemudian tersangka kedua, Albertin Arruan, S.AP, selaku bendahara pada Dinas Kesehatan dituntut penjara selama 4 tahun, dikurangi masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Denda sebesar Rp. 100.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp. 113.875.000, subsidair pidana penjara selama 1 tahun.

Dan tersangka ketiga, Rudi Hasyim, S.KM, mantan staf Dinas Kesehatan dituntut penjara selama 4 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Denda sebesar Rp. 100.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp. 197.850.000, subsidair pidana penjara selama 1 tahun.

Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 dengan agenda persidangan Replik,” ujar Afrizal Rinjani, selasa 9 Juli 2024, (syafar)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Pangdam XIV/Hsn Bersama Forkopimda Sulsel Deklarasikan Gerakan Nasional Ketahanan Pangan TNI Tahun 2023

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Polwan Polda Sulsel Gelar Baksos, Sambut HUT ke-77 dengan Beras Murah dan Sembako

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Puluhan polisi wanita (polwan) Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan menggelar bakti sosial di kawasan...

Polres Tana Toraja Jadwalkan Pemanggilan Kedua Legislator dalam Kasus Perusakan SMP PGRI Marinding

PEDOMANRAKYAT, TANA TORAJA – Kepolisian Resor Tana Toraja kembali menjadwalkan pemanggilan seorang legislator berinisial D terkait kasus dugaan...

INSAN, Inovasi Baru SD Negeri Parinring Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - SD Negeri Parinring, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, punya inovasi baru, namanya INSAN. Inovasi...

Kepemimpinan FT UMI Berganti, Prof. Dr. Ir. Hj. St Maryam Jabat Plt Dekan Periode 2025–2026

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kepemimpinan di Fakultas Teknik Universitas Muslim Indonesia (UMI) resmi berganti. Jabatan dekan yang sebelumnya diemban...