Fakultas Hukum Unhas Kerjasama dengan Persada UB dan Asperhupiki Gelar FGD Revisi UU Polri

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin bekerjasama dengan Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB) dan Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI) menggelar kegiatan Focus Group Discussion alias FGD, dengan mengusung tema “Revisi UU Polri dan Dampaknya Terhadap Sistem Peradilan Pidana”, di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Pintu Dua Unhas No. KM. 10, Kelurahan Tamalanrea Indah, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Selasa (20/08/2024) sekira pukul 08.00 Wita,

Bertindak sebagai narasumber, Guru Besar FH Unhas Prof. Dr. Amir Ilyas, S.H., M.H, Prof. Dr. Achmad Ruslan, S.H., M.H. (Guru Besar FH Unhas), Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H. (Ketua Umum ASPERHUPIKI), Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H. (Akademisi FH UI), Mayor Jenderal TNI (Purn.) Saurip Kadi (Purnawirawan TNI-AD), Iftitahsari, S.H., M.Sc. (Peneliti Institute for Criminal Justice System).

Kegiatan ini di moderatori oleh Ladito Risang Bagaskoro, S.H., M.H. (Akademisi FH UB), dan Djaelani Prasetya, S.H., M.H. (Akademisi FH Unhas).

Dekan Fakultas Hukum UNHAS Prof. Dr. Hamzah Halim,S.H,M.H.,M.A.P, membuka secara langsung Focus Group Discussion tersebut.

Dalam sambutannya Prof. Hamzah mengatakan, kita menginginkan FGD revisi UU Polri ini ada sumbangsih pemikiran yang benar tidak bertentangan dengan hukum acara sehingga menghasilkan aturan hukum yang ideal sebagai pedoman Kepolisian yang lebih melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum.

Di tempat yang sama, Dr. Fachrizal Afandi (Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi) dalam sambutannya FGD Revisi UU Polri perlu dilakukan untuk mendapatkan sumbang saran pemikiran. Dr.Fachrizal Afandi berpendapat banyak hal yang dibahas dalam RUU Polri saat ini yang belum diatur dalam KUHAP.

Hal ini dapat kita lihat dalam Draft RUU Polri seperti Tambahan Kewenangan Penghentian Penyidikan dan/atau Penyelidikan (pasal 16 ayat (1) huruf j) sedangkan dalam KUHAP tidak dikenal penghentian Penyelidikan.

Baca juga :  Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Kolaka Gelar Olahraga Bersama

Terus masalah tambahan kewenangan melakukan penindakan, pemblokiran atau pemutusan dan upaya perlambatan akses ruang siber untuk tujuan keamanan dalam negeri tanpa disertai penjelasan yang ketat (pasal 16 ayat (1) huruf q) seharusnya upaya upaya paksa ini dibahas dalam KUHAP bukan dalam RUU Polri dan dengan perintah Pengadilan.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tujuh Unsur Kebudayaan Masyarakat Bugis di Bollangi Gowa Diobservasi Mahasiswa Komunikasi Unismuh Makassar

PEDOMAN RAKYAT, GOWA. Mahasiswa Prodi Ilmu Komunikasi Fisip Unismuh Makassar peserta mata kuliah Sosiologi Komunikasi melakukan observasi lapangan...

Ketua MPR RI Beri Saran untuk UMKM Anak Modul: Promosi Online Lebih Gencar

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Produk UMKM Anak Modul yang dipamerkan kepada Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, di gedung...

Sepak Bola Wanita Grup D Piala Asia, Langkah Garuda Pertiwi Kandas

PEDOMANRAKYAT, BANTEN - Asa Garuda Pertiwi lolos ke Piala Asia di Australia pupus, setelah dikalahkan Cina Taipei 2-1...

Alumni Angkatan 97 Gelar Syukuran Bersama Guru SMANSA, Sekaligus Mantapkan Kesiapan Meramaikan Tenas IV Yogyakarta

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Sekitar 80-an alumni angkatan 97 SMA Negeri 1 (SMANSA) Makassar menggelar acara syukuran makan malam...