Fakultas Hukum Unhas Kerjasama dengan Persada UB dan Asperhupiki Gelar FGD Revisi UU Polri

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin bekerjasama dengan Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB) dan Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI) menggelar kegiatan Focus Group Discussion alias FGD, dengan mengusung tema “Revisi UU Polri dan Dampaknya Terhadap Sistem Peradilan Pidana”, di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Pintu Dua Unhas No. KM. 10, Kelurahan Tamalanrea Indah, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Selasa (20/08/2024) sekira pukul 08.00 Wita,

Bertindak sebagai narasumber, Guru Besar FH Unhas Prof. Dr. Amir Ilyas, S.H., M.H, Prof. Dr. Achmad Ruslan, S.H., M.H. (Guru Besar FH Unhas), Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H. (Ketua Umum ASPERHUPIKI), Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H. (Akademisi FH UI), Mayor Jenderal TNI (Purn.) Saurip Kadi (Purnawirawan TNI-AD), Iftitahsari, S.H., M.Sc. (Peneliti Institute for Criminal Justice System).

Kegiatan ini di moderatori oleh Ladito Risang Bagaskoro, S.H., M.H. (Akademisi FH UB), dan Djaelani Prasetya, S.H., M.H. (Akademisi FH Unhas).

Dekan Fakultas Hukum UNHAS Prof. Dr. Hamzah Halim,S.H,M.H.,M.A.P, membuka secara langsung Focus Group Discussion tersebut.

Dalam sambutannya Prof. Hamzah mengatakan, kita menginginkan FGD revisi UU Polri ini ada sumbangsih pemikiran yang benar tidak bertentangan dengan hukum acara sehingga menghasilkan aturan hukum yang ideal sebagai pedoman Kepolisian yang lebih melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum.

Di tempat yang sama, Dr. Fachrizal Afandi (Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi) dalam sambutannya FGD Revisi UU Polri perlu dilakukan untuk mendapatkan sumbang saran pemikiran. Dr.Fachrizal Afandi berpendapat banyak hal yang dibahas dalam RUU Polri saat ini yang belum diatur dalam KUHAP.

Hal ini dapat kita lihat dalam Draft RUU Polri seperti Tambahan Kewenangan Penghentian Penyidikan dan/atau Penyelidikan (pasal 16 ayat (1) huruf j) sedangkan dalam KUHAP tidak dikenal penghentian Penyelidikan.

Baca juga :  Dampak TPA Salubue Mamasa, Aliansi Masyarakat Audensi dengan Bupati

Terus masalah tambahan kewenangan melakukan penindakan, pemblokiran atau pemutusan dan upaya perlambatan akses ruang siber untuk tujuan keamanan dalam negeri tanpa disertai penjelasan yang ketat (pasal 16 ayat (1) huruf q) seharusnya upaya upaya paksa ini dibahas dalam KUHAP bukan dalam RUU Polri dan dengan perintah Pengadilan.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pimpin Sertijab, Mayjen TNI Windiyatno Lepas dan Sambut Pejabat Kodam Hasanuddin dengan Khidmat

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno memimpin acara tradisi penerimaan, serah terima jabatan (Sertijab), serta tradisi...

Indonesia Takluk 1-2 Atas India

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Suhail Ahmad Bhat berhasil menciptakan "brace” (mencetak dua gol dalam satu pertandingan) mengantar tim nasional...

Bupati dan Wakil Bupati Mamasa Gencar Menyalurkan Pupuk Gratis

PEDOMANRAKYAT, MAMASA – Pemerintah Kabupaten Mamasa di bawah kepemimpinan Bupati Welem Sambolangi dan Wakil Bupati H. Sudirman terus...

Musprov Taekwondo Sulsel Batal Digelar, Tak Ada Calon Ketua Lolos Verifikasi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Musyawarah Provinsi (Musprov) Taekwondo Indonesia (TI) Sulawesi Selatan resmi dibatalkan. Agenda yang seharusnya menjadi ajang pemilihan...