PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – Setelah melakukan aksi kejahatan pencurian dan akses ilegal pada 28 – 29 Desember 2024 atau setelah sekitar empat bulan , seorang pengusaha berinitial H (25 tahun) warga Jalan Wijaya Kelurahan Botto Kecamatan Lalabata belum lama ini berhasil dibekuk anggota Polres Soppeng.
Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana S,IK M,IK melalui Kasi Humas AKP H Husain sebutkan H melakukan aksinya dengan cara mengakses Mobile Banking(M Banking) yaitu melakukan registrasi M Banking Livin Mandiri dengan menggunakan nomor HP nya sendiri.
Dengan demikian dapat mengakses kembali M Banking Livin Mandiri milik korban dengan kerugian mencapai Rp8.534.000.