“Pihak Kantor Kementerian Haji dan Umrah, Rumah Sakit Lanto Daeng Pasewang, termasuk Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto sebagai pemberi rekomendasi pemeriksaan, seharusnya bertanggung jawab mengembalikan biaya pemeriksaan kesehatan kepada calon jamaah yang batal berangkat,” tegas Supriadi.
Ia menyebut total dana pemeriksaan kesehatan yang telah dibayarkan para calon jamaah mencapai sekitar Rp280 juta. Jika dana tersebut tidak dapat dikembalikan, ia berharap calon jamaah yang tertunda keberangkatannya dapat dibebaskan dari biaya pemeriksaan kesehatan pada musim haji tahun 2027 M/1448 H.
Sementara itu, Direktur Rumah Sakit Lanto Daeng Pasewang, dr. ST. Pasriyani, SP.GK, M.Kes, didampingi Wakil Direktur II Hj. Sahruni, menjelaskan bahwa pihak rumah sakit melaksanakan pemeriksaan kesehatan berdasarkan surat dari Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto.
Surat tersebut bernomor 400.7/2965/Dinkes tentang Pemeriksaan Kesehatan Haji Tahun 2026 M/1447 H yang ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto, Hj. Syusanty A. Mansur, SKM, M.Kes.
“Berdasarkan surat tersebut, kami melaksanakan pemeriksaan kesehatan. Kalau kemudian yang diberangkatkan hanya 32 orang, tentu itu bukan kesalahan pihak rumah sakit,” ujar dr. Pasriyani.
Terkait biaya pemeriksaan sebesar Rp1.000.000 per orang, ia menyebut pungutan tersebut telah sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
Saat ditanya kemungkinan pengembalian dana pemeriksaan kesehatan, dr. Pasriyani mengatakan dana tersebut telah disetor ke kas daerah melalui Bank Sulselbar sehingga tidak memungkinkan untuk dikembalikan.
“Semua tergantung kebijakan pemerintah. Namun sesuai aturan, pemeriksaan kesehatan memang dikenakan biaya dan kami terikat dengan Perda Kabupaten Jeneponto,” jelasnya. (Rizal)

