Hadiri Perayaan Nyepi, Wali Kota Minta Penguatan Ummat dan Jagai Anakta’

Bagikan:

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT.MAKASSAR– Wali Kota Makassar Moh Ramdhan “Danny” Pomanto hadirI perayaan nyepi yang dilakukan umat hindu di Kota Makassar di Hotel Harper Perintis Makassar, Sabtu (23/4/2022).

Dalam kesempatan tersebut, anak lorong Makassar ini meminta agar penguatan umat beragama dapat kian di tingkatkan dan warga peka akan tumbuh kembang anak sebagai generasi penerus bangsa.

“Perayaan nyepi ini kiranya dijadikan sebagai momentum untuk makin menguatkan umat beragama dalam kehidupan sosial. Jika program ini berjalan maksimal maka kondisi Makassar akan tenang damai dengan balutan toleransi,”jelas Danny.

Perayaan dharma santi dengan tema aktualisasi nilai TAT TVAM ASI dalam moderasi beragama menuju Indonesia Tangguh ini turut di hadiri oleh berbagai ulama dan kian menunjukkan kekuatan masing-masing ummat.

Baca juga :  Oknum Anggota Brimob, Diduga Jadi Eksekutor Tewasnya Petugas Dishub Makassar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Jadi Narsum di Acara Deng Mampo, Arwan Tjahjadi : Tradisi, Musik dan Budaya Bersatu di TVRI Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Tradisi dan budaya berpadu dalam harmoni di acara spesial Dendang Mari-Mari Poso (Deng Mampo) yang...

Tidak Ada Negara di Dalam Negara : NKRI Harga Mati !

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Beredarnya video dan informasi mengenai pelantikan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Konsulat Indonesia di wilayah...

Daily News Indonesia Rayakan Milad Pertama dan Kukuhkan Anggota Baru

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – PT. Daily News Indonesia Media Group sukses menggelar pengukuhan resmi anggota sekaligus merayakan Milad Pertama...

Tiga Produsen Skincare Berbahaya Diserahkan ke Kejati Sulsel, Segera Disidangkan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan resmi menerima penyerahan tiga tersangka dan barang...