Danny Pomanto Dikukuhkan Sebagai Warga Kehormatan Divisi Infanteri 3 Kostrad

Bagikan:

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT.MAKASSAR–Moh. Ramdhan “Danny” Pomanto yang juga wali kota Makassar bersama istri yang juga ketua TP PKK Kota Makassar Indira Yusuf Ismail dikukuhkan sebagai warga kehormatan Divisi Infanteri (Divif) 3 Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad).

Pengukuhan dilaksanakan dalam suatu upacara yang dipimpin Panglima Divisi Infanteri 3 Kostrad, di GOR Kikav 14/JJ /13 Kostrad. Kec. Bontomarannu, Kab. Gowa. Kamis (28/4/2022).

Panglima Divisi Infanteri 3 Kostrad, Mayjen TNI Dwi Darmadi, S.Sos., M.I.P mengatakan suatu kehormatan, Danny, Wali Kota menjadi warga kehormatan Kostrad.

“Saya cukup terharu dan bangga, Insya Allah ke depan kita merencanakan kegiatan seperti ini, apalagi dengan kehadiran para sesepuh Kostrad makin menambah spirit bagi prajurit yang muda muda,” ucapnya.

Baca juga :  IKA SMANSA 82 Targetkan Berangkatkan 200 Peserta ke Tenas IV Tahun 2025 di Yogyakarta

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Jadi Narsum di Acara Deng Mampo, Arwan Tjahjadi : Tradisi, Musik dan Budaya Bersatu di TVRI Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Tradisi dan budaya berpadu dalam harmoni di acara spesial Dendang Mari-Mari Poso (Deng Mampo) yang...

Tidak Ada Negara di Dalam Negara : NKRI Harga Mati !

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Beredarnya video dan informasi mengenai pelantikan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Konsulat Indonesia di wilayah...

Daily News Indonesia Rayakan Milad Pertama dan Kukuhkan Anggota Baru

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – PT. Daily News Indonesia Media Group sukses menggelar pengukuhan resmi anggota sekaligus merayakan Milad Pertama...

Tiga Produsen Skincare Berbahaya Diserahkan ke Kejati Sulsel, Segera Disidangkan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan resmi menerima penyerahan tiga tersangka dan barang...