PEDOMAN RAKYAT.SIDRAP—Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang melalui Badan Pendapatan Daerah bekerja sama dengan PT. Bank Sulselbar Cabang Sidrap Sosialisasi Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS), di Kantor Bupati Sidrap, Selasa, 28 Juni 2022.
Kegiatan dirangkaikan penyerahan kanal pembayaran QRIS untuk pajak daerah dan restribusi daerah, dari Bank Sulselbar ke Pemkab Sidrap.
Sosialisasi menindaklanjuti Permendagri No. 56 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Tata Cara Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemda serta Keputusan Bupati Sidrap No. 37/V/2022 Peta Jalan Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemda.
Ketentuan itu menginstruksikan melakukan percepatan digitalisasi transaksi di daerah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap, sekaligus Ketua Harian TP2DD (Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah) Sidrap, Sudirman Bungi, membuka kegiatan tersebut,
Hadir, Kepala Cabang PT Bank Sulselbar, Dhin Nuwara, Kepala Badan Pendapatan Daerah Sidrap, Muhammad Yusuf DM, serta Pimpinan Departemen Digital PT Bank Sulselbar, Finni.