Sidang Gugatan Rp700 Miliar ke 2 Media di Makassar, Saksi Ahli Dewan Pers: Tidak Ada PMH

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Sidang gugatan perdata terhadap dua media online di Makassar, Sulawesi Selatan, kini terus bergulir. Dua media itu kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar.

Sidang yang digelar pada, Kamis 25 April 2024 itu menghadirkan ahli dari Dewan Pers, yakni Herlambang Wiratraman. Dalam sidang tersebut, Herlambang menerangkan seputar penanganan sengketa pers sesuai mekanisme hukum pers.

Herlambang menegaskan bahwa yang berkaitan dengan mekanisme penyelesaian sengketa pers atau keberatan atas penerbitan berita oleh media massa (karya jurnalistik) berada pada wilayah etika profesi.

“Gugatan ini terlalu berlebihan, sebaiknya memang tidak perlu diulang-ulang lagi, kenapa? Karena kasus begini tidak kunjung membawa perbaikan pada demokrasi,” kata Herlambang usai sidang, Kamis 25 April 2024.

Itu sebabnya, Herlambang mendorong lebih mengupayakan para pihak agar menggunakan mekanisme hukum pers dan sama-sama menjaga atau merawat mekanisme hukum khusus itu.

“Saya kira pengadilan tentu tidak bisa membatasi, dia bisa saja bawa, tapi kan tadi saya jelaskan, putusan pengadilan doktrin mekanisme hukum yang berkembang. Bahkan ada pembelajaran yang baik dari negara-negara lain seperti Belanda (rapanjurnaistek),” tuturnya.

“Artinya kalau mau dibawa ke pengadilan, ya silahkan saja tapi itu mengganggu bagi pers, karena pers malah menjadi mengurusi pengadilan kan, dan itu tidak baik sebenarnya,” sambungya lugas.

Menurut Herlambang, alasan mengapa mengutamakan penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers sebelum masuk ke proses peradilan, mekanisme kelembaaan yang disepakati atau dimandatkan oleh undang-undang.

“Idealnya selesaikan lah dengan mekanisme hukum khusus pers, itulah lex specialis derogate diberikan ruang ya, untuk diberikan hak jawab, hak koreksi dan seterusnya, kalau keberatan ya dicek lagi mekanisme atau kelembagaan yang disepakati atau yang dimandatkan oleh undang-undang pers yakni Dewan Pers,” tuturnya lagi.

Baca juga :  Koalisi Advokasi Tambang Sulsel Bongkar Praktek Melawan Hukum PT Citra Lampia Mandiri

Herlambang kembali menegaskan sengketa pers harus mengikuti mekanisme hukum pers, tidak boleh dikesampingkan. “Jadi sebenarnya mudah-mudahan ya Pengadilan Negeri Makassar lebih memberi perhatian kepada upaya perlindungan kebebasan pers, sebagimana kasus-kasus sebelumnya,” ungakpnya.

“Karena kasus ini kan berungkali ya. Dulu pernah persoalkan tapi kan menang juga, kemudian kasus lainnya yang ekstrem yang Rp100 triliun, itu juga gak masuk akal dan pengadilan cukup jelas memberikan putusan,” lanjutnya.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Faisal Thahir Nakodai Bankompol Makassar, Dorong Kota Lebih Aman dan Tenteram

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pelantikan Pengurus Bantuan Komunikasi Kepolisian (Bankompol) Kamtibmas Cabang Kota Makassar resmi digelar di Aula Sipakatau,...

Bersama Selamatkan Nyawa, AMA Makassar Sukses Gelar Donor Darah Akhir Tahun

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Semangat berbagi kembali ditegaskan Asosiasi Manajemen (AMA) Indonesia Chapter Makassar melalui gelaran Bakti Sosial Donor...

Tiang Listrik Miring di Depan Mall GTC Metro Tanjung Bunga, Warga Khawatir Potensi Bahaya Saat Hujan dan Angin Kencang

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Sebuah tiang listrik tampak miring di kawasan Metro Tanjung Bunga, tepat di depan Mall GTC...

RT Millenial Jadi Sorotan Publik, Kinerja Ariel Masogi Tinggalkan Jejak Berkesan di Maccini Kidul

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Nama Ariel Masogi, yang akrab dikenal sebagai RT Millenial, terus menjadi perbincangan hangat di kalangan...