Esensi Restoratif Justice, Supriansa Sabet Gelar Doktor Hukum Pidana

Irwan
Irwan 228 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Anggota Komisi III DPR RI, Supriansa SH MH, berhasil menyelesaikan pendidikan Doktor atau Strata 3 (S-3) bidang Ilmu Hukum di Universitas Muslim Indonesia Makassar.
Penghargaan ini diperolehnya dengan predikat Summa Cumlaude, dengan nilai sempurna, yaitu 4,0.

Dalam Ujian Promosi Doktor Ilmu Hukum yang digelar melalui Sidang Terbuka, dengan mengusung tema “Esensi Restoratif Justice dalam Pembangunan Hukum Indonesia”. Sidang ini berlangsung di Aula Fakultas Kedokteran Kampus II UMI, Makassar, Sulawesi Selatan. Jum,at ( 26/4/2024)

Supriansa mengatakan latar belakang dari tema yang diusung, setelah komisi III melakukan kunjungan kerja di seluruh provinsi, dirinya kerap menemukan lapas mengalami over kapasitas, ternyata kasus kecil pun yang tergolong pidana ringan ikut terbawah ke lapas.

Sedangkan anggaran konsumsi untuk lapas seluruh Indonesia pertahun mencapai hingga 3 Triliun.
“Berdasarkan itu maka kita mencoba melakukan pendekatan, kasus pidana ringan sebaiknya jangan sampai di pengadilan,” ujarnya.

Supriansa juga memaparkan,  Restorative Justice merupakan pendekatan dalam sistem peradilan yang menekankan pemulihan hubungan yang rusak antara pelaku kejahatan, korban, dan masyarakat.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  TKP Kematian Virendy Ditengarai Bukan di Tompobulu, Pengurus Mapala Diduga Lakukan Pengaburan Fakta
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!