PEDOMANRAKYAT, MINAHASA –
Program bantuan rehabilitasi dan pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang dikelola Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Utara bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat berpenghasilan rendah dengan menghadirkan hunian yang aman, sehat, dan layak.
Program tersebut sejatinya sangat berdampak positif bagi masyarakat penerima manfaat. Namun, fakta di lapangan justru memunculkan kekecewaan.
Di Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa, sejumlah penerima bantuan mengeluhkan proyek RTLH Tahun Anggaran 2025 yang hingga kini belum rampung. Bahkan, pelaksanaannya diduga dilakukan secara asal-asalan.
Ketua LSM Koalisi Pemantau Kinerja Nasional Republik Indonesia (KPKN-RI) Wilayah Minahasa, Feike Stevy Raranta, menegaskan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan melaporkan proyek tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
“Di Kecamatan Kakas saya mendapati pengerjaannya diduga asal-asalan dan sampai saat ini belum rampung, padahal ini program Tahun Anggaran 2025. Setelah saya konfirmasi ke Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulut, disampaikan ada adendum perpanjangan hingga 25 Januari 2026, namun di lapangan masih belum selesai juga. Saya menduga kondisi serupa terjadi di kecamatan lain di wilayah Minahasa,” tegas Stevy.

