PEDOMANRAKYAT, LUWU RAYA – Isu pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Luwu Tengah dan Provinsi Luwu Raya mulai bergerak setelah bertahun-tahun terhenti akibat moratorium. Pemerintah Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel), memastikan usulan tersebut sudah tercatat secara resmi dan masuk ke proses administrasi pemerintah pusat.
Audience dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dijadwalkan, menandai langkah konkret pemekaran yang kini memasuki tahap kajian administratif. Kajian untuk Provinsi Luwu Raya sendiri dijadwalkan dimulai pada 9 Februari 2026, setelah sebelumnya ditunda.
Bupati Luwu Patahudding menegaskan bahwa, perjuangan pemekaran kini telah masuk jalur birokrasi, bukan sekadar isu politik.
Pernyataan itu disampaikannya saat berdialog dengan massa aksi Presidium Rakyat Tana Luwu di Bukit Sampoddo, Kota Palopo, Minggu (25/1/2026) dini hari, usai mengunjungi pendemo di Walenrang Utara (CDOB Luwu Tengah).
Menurut Patahudding, usulan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) kini sudah masuk dalam daftar resmi pengusul dan seluruh kelengkapan administrasi tengah disiapkan untuk diproses lebih lanjut di pusat.
Menjawab keraguan soal kesiapan daerah, Patahudding menyebut lahan calon ibu kota Kabupaten Luwu Tengah telah tersedia dan bersertifikat. Lokasinya berada di Bolong, Kecamatan Walenrang Utara, eks kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP), dengan luas sekitar 5 (lima) hektare.

