PEDOMAN RAKYAT ,SOPPENG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas)Polres Soppeng kembali mengamankan 8 sepeda motor yang sebelumnya digunakan aksi balap liar(Bali) di Kelurahan Salokaraja Kecamatan Lalabata ,Senin 16 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 dinihari .
Penindakan berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktifitas balap liar yang memang kerap dilaksanakan setiap malam di lokasi tersebut . Begitu menerima laporan dari warga, personel gabungan Satlantas dipimpin KBO Lantas Iptu Laode Irwan didampingi Pamapta Ipda Udiyanto segera meluncur ke lokasi melakukan patroli dan pengecekan .
Begitu tiba di lokasi personel gabungan mendapati kegiatan balap liar sementara berlangsung .Tim gabungan bertindak cepat membubarkan sekaligus mengamankan 8 sepeda motor sebagai barang bukti yang digunakan balap liar . 8 sepeda motor tersebut kemudian diangkut untuk diamankan di Unit Gakkum Polres Soppeg untuk dilakukan proses penindakan tilang sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasat Lantas Polres Soppeng AKP H Alwi S,Pd M,Si menyebutkan bahwa kegiatan tim gabungan merupakan bagian dari upaya preventif dan represif dalam menciptakan situasi Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif di wilayah hukum P:olres Soppeng .Langkah yang dilakukan diharapkan memberi efek jera bagi para pelaku serta menjadi peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya .
Kepada segenap lapisan masyarakat Kasat Lantas mengajak untuk terus bersinergi dengan kepolisian dengan melaporkan setiap ada potensi gangguan Kamtibmas termasuk pelanggaran lalu lintas di lingkungannya agar masyarakat merasa aman dan nyaman .

