Audit CCTV Rp9 Miliar Belum Rampung, Kejari Makassar Tunda Penetapan Tersangka

Ramzy
Ramzy 746 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar Sulfikar SH MH memastikan penyidik masih menunggu koordinasi lanjutan dengan auditor dalam penanganan dugaan korupsi pengadaan Closed Circuit Television (CCTV) senilai sekitar Rp9 miliar di Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar tahun anggaran 2023.

Menurut Sulfikar, proses itu diperlukan untuk memastikan perkara tersebut sudah dapat ditindaklanjuti ke tahap penghitungan kerugian negara.

“Iya, tim penyidik akan berkoordinasi lagi dengan auditor, apakah sudah bisa ditindaklanjuti dengan melakukan penghitungan kerugian negara atau belum,” ujar Sulfikar melalui pesan seluler, Kamis (21/5/2026).

Tahap penghitungan kerugian negara dinilai menjadi bagian penting dalam penyidikan perkara tersebut. Hasil audit nantinya akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Sebelumnya, Kejari Makassar telah meningkatkan status penanganan kasus pengadaan CCTV itu ke tahap penyidikan setelah ditemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran di lingkungan Diskominfo Kota Makassar.

Dalam proses penyidikan, sedikitnya 35 saksi telah dimintai keterangan. Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pihak penyedia dari PT CSS, sejumlah ketua rukun tetangga (RT), hingga pelaksana tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar tahun 2023 berinisial ISM.

Penyidik mendalami keterlibatan masing-masing pihak dalam proyek pengadaan CCTV yang menelan anggaran sekitar Rp9 miliar tersebut. Dugaan penyimpangan tidak hanya menyangkut pelaksanaan kegiatan, tetapi juga proses pengadaan oleh pihak penyedia.

Sulfikar menjelaskan, koordinasi dengan auditor sebenarnya telah dilakukan sebelumnya. Namun, auditor masih meminta tambahan keterangan saksi serta kelengkapan dokumen sebelum proses penghitungan kerugian negara dilanjutkan.

Karena itu, penyidik hingga kini masih melengkapi data dan dokumen yang dibutuhkan auditor. Kejari Makassar juga belum mengumumkan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Baca juga :  Satgas Pamtas Yonif 645/GTY Ajak Warga Perbatasan Karya Bakti Bersihkan Pemakaman Umum

Penyidik menegaskan penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah seluruh alat bukti dinilai mencukupi, termasuk hasil audit kerugian negara yang saat ini masih dalam tahap koordinasi dengan auditor, tandas Sulfikar. (Hdr)

Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!