“Jika tidak ada kendala, esok hari orang tua korban dijadwalkan tiba di Makassar dengan seluruh akomodasi yang ditanggung oleh pemerintah daerah,” jelasnya.
Berkaca dari tragedi memilukan ini, Zainal mengimbau seluruh mahasiswa asal Kaltara agar lebih selektif dan waspada terhadap berbagai tawaran pekerjaan yang berseliweran di jagat maya.
“Kami meminta semuanya untuk tidak mudah percaya begitu saja dengan informasi di media sosial. Korban dalam kasus ini sayangnya terperangkap tipu daya lowongan kerja palsu di medsos,” imbaunya.
Sebelum petaka itu terjadi, MA diduga kuat terjebak aksi penyekapan setelah merespons sebuah tawaran kerja sebagai pengasuh anak (baby sitter) yang ia temukan di Facebook.
Korban kemudian digiring ke sebuah rumah kontrakan di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Makassar. Rumah tersebut ternyata sengaja disewa oleh pelaku selama tiga hari, terhitung sejak 8 hingga 10 Mei 2026.
Selama berada di dalam rumah kontrakan itulah, korban diduga mengalami berbagai tindakan kekerasan fisik dan disekap oleh pelaku.
Nasib baik masih berpihak, korban akhirnya nekat meloloskan diri melalui jendela rumah dengan kondisi pergelangan tangan masih terikat, sebelum akhirnya diselamatkan oleh warga sekitar.
Kanit Reskrim Polsek Tamalate, Abd Latief, membenarkan adanya laporan terkait insiden dramatis penyekapan tersebut. “Begitu personel kami tiba di lokasi kejadian (TKP), kami memang menemukan seorang wanita dalam keadaan tangan terikat tali,” kata Abd Latief.
Pihak kepolisian langsung mengamankan korban dan mengarahkannya untuk membuat laporan resmi di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) guna memproses hukum tindakan keji tersebut.
Pihak berwajib juga menambahkan bahwa ada indikasi kuat terjadinya tindak rudapaksa (pemerkosaan) berdasarkan interogasi awal terhadap korban.
Hingga saat ini, perkara tersebut masih diusut mendalam oleh Unit PPA Polrestabes Makassar bersama Polsek Tamalate, sementara sang pelaku kini menjadi buronan dan tengah diburu polisi. (*)

