Kajati Sulsel Buka Sosialisasi Simpel Monev Pidsus untuk Tingkatkan Transparansi Penanganan Kasus Korupsi

Zainal
Zainal 339 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, resmi membuka Sosialisasi dan Diseminasi Pedoman Nomor 1 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Manajemen Penilaian Laporan, Monitoring, dan Evaluasi Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus (Simpel Monev Pidsus) Kejaksaan RI di Aula Lantai 8 Kejati Sulsel, Rabu (22/01/2025).

Acara ini juga dirangkaikan dengan kegiatan Monitoring, Evaluasi, dan Supervisi oleh tim dari Jampidsus Kejaksaan Agung.

Dalam sambutannya, Agus Salim menekankan pentingnya aplikasi Simpel Monev Pidsus untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara tindak pidana khusus, khususnya korupsi. Ia meminta seluruh jajaran untuk aktif melaporkan setiap perkembangan perkara ke aplikasi tersebut.

“Penanganan tindak pidana korupsi menjadi salah satu wajah penegakan hukum oleh Kejaksaan. Oleh karena itu, kita harus terus meningkatkan kualitas dan transparansi dalam menangani perkara ini,” ujar Agus Salim.

Jaga Kepercayaan Publik

Agus Salim juga mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap Kejaksaan dalam kewenangannya menyelidiki kasus tindak pidana korupsi. Ia meminta para peserta menyimak dengan baik pemaparan dari tim Jampidsus yang hadir.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Pemprov Sulsel Perpanjang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Hingga Akhir Desember 2022
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!