Pemprov Sulsel Perpanjang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Hingga Akhir Desember 2022

Zainal
Zainal 198 Pembaca
1 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, memperpanjang kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) yang sebelumnya diberlakukan sejak Juli hingga akhir November 2022.

Perpanjangan pembebasan BBNKB II ini, menurut Kabid PAD Bapenda Sulsel Darmayani SH, MSi, akan di berlakukan hingga akhir bulan Desember 2022.

“Insya Allah pembebasan BBNKB II diperpanjang hingga akhir Desember,” ucapnya di ruang kerjanya, Jl AP Pettarani Makassar, Jumat (02/12/2022).

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Kapolri Tegaskan TNI-Polri Kawal Seluruh Kebijakan Pemerintah Terkait Pembangunan Papua
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!